DPRD Sintang Gelar Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Rancangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023, Serta Laporan Realisasi Anggaran Semester I dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 oleh Eksekutif, Jumat 29 Juli 2022.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri didampingi Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah. Para staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor Instansi Vertikal, Para Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Heri Jambri mengatakan rapat paripurna hari ini, dilaksanakan telah sesuai dengan agenda tahunan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya percepatan dan progres pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD periode 2019-2024.

“Selanjutnya kami berharap perlu diikuti dengan percepatan dan progres dari pemerintah Kabupaten Sintangn guna menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan berkomitmen dengan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023, yang telah disusun dengan berbagai dokumen rencana pembagunan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,  baik pembangunan fisik, infrastruktur, maupun pembangunan sumber daya manusia yang seutuhnya dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sintang yang kita banggakan ini,” ujar Heri Jambri

Ia mengatakan bahwa  KUA-PPAS sebagai dokumen perencanaan pembangunan, telah memuat program dan kegiatan skala prioritas serta pagu tentatif untuk melaksanakan program pembangunan tersebut serta menginformasikan total rencana belanja daerah tahun anggaran 2023 disertai langkah-langkah optimalisasi dalam pelaksanaannya, yang telah disusun secara terintegrasi dan sinergi dengan program prioritas nasional dan provinsi.

“Dalam konteks penyampaian dokumen keuangan daerah pada tahun berjalan yaitu laporan realisasi anggaran semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022, seyogyanya menjadi dokumen pendukung KUA-PPAS APBD perubahan Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023. Namun seperti yang telah saya sampaikan diatas, bahwa hal ini sebagai upaya percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sehingga dipandang perlu menjadi materi dokumen pendukung pada masa sidang paripurna ke-10 hari ini,” jelasnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan