SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan, meminta kepada pemerintah kabupaten Sintang agar menempatkan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan bidang keilmuan serta keterampilan yang dimiliki.
“Kami minta agar penempatan ASN itu harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dia miliki. Artinya jangan menempatkan ASN yang tidak sesuai bidang yang mereka kuasai,” kata Sandan di DPRD Sintang belum lama ini.
Ia mengatakan, hal ini tentunya akan berpengaruh kepada hasil kinerja yang akan diberikan oleh ASN tersebut. Pada akhirnya akan berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat, kemajuan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana mereka bisa bekerja secara optimal kalau tidak sesuai dengan bidang pendidikan maupun keahliannya. Mereka pasti akan kesulitan. Jadi jangan sampai hal seperti ini terjadi,” ujarnya.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya dalam rangka perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan menuju arah yang lebih baik kedepannya. Lembaga legislatif, kata sandan berharap kepada pemerintah setempat untuk memperbaiki birokrasi saat ini yang dinilainya dengan pelantikan ASN yang terlalu sering membuat kinerja ASN tidak maksimal.
“ Saya rasa di 2022 ini tatanan birokrasi pemerintahan perlu diperbaiki, karena kami lihat pelantikan atau rolling jabatan ASN sangat sering dilakukan, sehingga tidak sedikit dari mereka itu bekerja tidak sesuai dengan keilmuannya,” ujar Sandan.
Akibatnya menurut ,politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, dengan adanya ASN yang bekerja tidak sesuai dengan keilmuannya tersebut, tentu kinerja yang diberikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak akan maksimal.
“Pemerintah harus menyikapi hal ini, kita tidak mau birokrasi kita lemah sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” tegas Sandan.
Selain itu, Sandan juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar bekerja dengan profesional.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Sandan. (nko)