Dewan Sintang Dukung Perjuangan Kades Dapatkan TKD

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman menghadiri panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah PT MSP Desa Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Senin 27 Juni 2022.

Aksi tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai dengam Peratutan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 39 tahun 2015. Hikman mengatakan dirinya sangat mendukung perjuangan kepala desa mendapatkan TKD.

“Karena aturannya sudah jelas namun belum direalisasikan oleh pihak perusahaan jadi wajar kalau masyarakat menuntut haknya,” ungkap pria yang akrab disapa Sudir ini.

Sudir menegaskan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawitdi Sintang ini wajib merealisasikan tanah kas desa bagi desa di wilayah kerjanya masing-masing. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan bupati.

“Perbup ini kan dibuat tahun 2015 sekarang sudah Tahun 2022 TKD belum juga direalisasikan yang pada akhirnya muncul gejolak di masyarakat kesimpulannya Kita sudah tahu di sini Siapa yang tidak mentaati aturan,” kata Sudir.

Maka dari itu yang mendorong kepada perusahaan perkebunan sawit agar segera merealisasikan tanah kas Desa sesuai dengan peraturan Bupati tersebut.

“Kita juga minta kepada pemerintah untuk menindak tegas perusahaan sawit yang tidak merealisasikan TKD. pemerintah jangan hanya membuat peraturan tapi tidak berani menegakkannya,” tegas Sudir.

Menurut Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan, panen simbolis tanah kas desa diikuti oleh 15 desa.

“Panen simbolis hari di Desa Kerapa Sepan. Nanti desa-desa lain akan menyusul, siang ini sudah bisa panen simbolis. Paling lambat besok melakukan penen simbolis tanah kas desa,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2.

“Di Perbup tersebut jelas tertulis bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa,” ungkapnya.

Robi menegaskan bahwa tuntutan agar perusahaan merealisikan tanah kas desa tidak memberatkan perusahaan. Terlebih alokasi tentang tanah kas sudah disahkan melalui Perbup oleh Bupati Sintang.

“Kami tidak mintak muluk-muluk. Kami hanya minta dua hektar , kalau dihitung 264 pohon saja. Dengan memberikan 264 pohon untuk tanah kas desa apakah akan membuat perusahaan bangkrut? Saya kita tidak,” nilai dia.

“Jumlah 264 pohon bagi perusahaan yang sudah kaya raya dengan mengambil hasil dari tanah kami, dari hak ulayat kami, tanah adat kami sebagai warga desa, tentu tidak begitu memberatkan. Sebab lahan perkebunan juga sangat luas,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Robi menegaskan beberapa hal. Salah satunya tidak anti investasi.
“Kami tidak anti dengan perusahaan yang masuk. Yang kami tuntut, perusahaan berpihak pada rakyat. Investor yang mengembangkan usaha di tempat kita sudah seharusnya memberikan dampak bagi masyatakat setempat,” pungkasnya. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan