SINTANG, ZKR- Dalam rangka memberikan payung hukum dan aturan yang jelas, pemerintah sudah banyak melahirkan peraturan daerah (Perda). Namun demikian, perda yang sudah ada itu masih banyak yang tidak diketahui masyarakat, sehingga perlu adanya sosialisasi dari setiap perda yang dilahirkan.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengatakan, pemerintah sudah seharusnya giat menyosialisasikan setiap perda yang dilahirkan, baik itu perda yang baru disahkan atau perda yang direvisi. Minimnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda), membuat banyak masyarakat yang belum mengetahui, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Kami menyadari, selama ini lembaga dewan hanya sebatas membuat Perda. Namun sosialisasi setelah disahkannya Perda tersebut sangat minim dilakukan pemerintah daerah,” ungkap Lim Hie Soen di DPRD Sintang belum lama ini.
Legislaror Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, bahwa ternyata masih terdapat banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum diketahui oleh masyarakat. “Ini terjadi karenakan minimnya sosialisasi, masyarakat sering juga mengusulkan dan menanyakan. Padahal ada banyak Perda yang sudah disahkan beberapa tahun bekakangan ini,” ungkap Lim Hie Soen.
Menurut Lim Hie Soen, setiap Perda sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat. Sebab itu merupakan payung hukum dan harus ditaati.
“Contohnya saja masyarakat di kawasan perkotaan. Ternyata masih banyak yang tidak tau adanya Perda Sampah, apalagi soal sanksi kalau membuang sampah sembarangan. Akibatnya masih banyak masyarakat yang buang sampah ke tudak pada tempanya. Padahal dilarang dan ada sanksi bagi yang melanggar dalam Perda setempat,” tegasnya.
Olhekarenanya, Lim Hie Soen menegaskan, keberadaan Perda yang ada saat ini tentu harus diketahui oleh masyarkat luas dan sangat perlu adanya sosialisasi. “Dengan demikian tidak hanya pada kalangan tertentu saja yang mengetahui,” pungkasnya. (nko)