SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten SIntang Tahun 2022.
Laporan Pansus II DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Sandan. Pansus II DPRD Sintang membahas 2 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yakni, Raperda Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus II untuk menyampaikan hasil kerja pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sintang terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040 Kabupaten Sintang yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami,” ucap Sandan.
Sandan menjelaskan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan yang memuat perubahan terhadap pasal 1 angka 20 dalam rangka penyesuaian peraturan terbaru yaitu peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak no 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, semula dalam peraturan tersebut perlindungan perempuan dan anak dilaksanakan oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayan perempuan dan anak yang disingkat P2TP2A dirubah namanya menjadi unit pelaksanaan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak yang disingkat UPTD PPA.
“Demikian juga halnya terhadap perubahan pasal 8, pasal 10 dan pasal 20 perubahan hanya terjadi pada nama P2PP2A menjadi UPTD PPA. Terhadap perubahan berdasarkan alasan tersebut, pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat dimintai persetujuan,” ungkap Sandan.
Terkait Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022- 2040 sesuai amanat dari pada undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana setiap Kabupaten diwajibkan untuk menyusun peraturan daerah tentang perkebunan. Hal ini dimaksudkan dengan hadirnya perda rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2040 dapat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemanku kepentingan lainnya, sehingga menjadi rujukan untuk perkembangan areal perkebunan.
“Selain itu akan memberikan sinergi program pembangunan daerah Kabupaten Sintang, baik perkebunan serta sektor lainnya agar optimal dan yang sangat penting, bahwa Raperda ini akan mendorong semua yang berusaha agar mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan alasan hal tersebut pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat diminta persetujuan untuk menjadi perda,” pungkasnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)