
Sandan
SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten SIntang Tahun 2022. Laporan Pansus II DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Sandan.
Ia menerangkan bahwa panitia khusus II DPRD Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 desember 2022 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap pembahasan terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang.
“Panitia khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang membahas 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang, Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yakni, Raperda Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040,” terang Sandan.
Adapun anggota Pansus II DPRD Sintang terdiri dari:
- Harjono, S. Sos. M. Si ( Ketua)
- Toni, S. Sos. M. Si (Wakil Ketua)
- Zulherman, S. Sos ( Anggota )
- Anastasia, S. Ap (Anggota)
- Herinius Laka, S. Pd (Anggota)
- Welbertus.S. Sos (Anggota)
- Agustinus (Anggota)
- Nekodemus, Sh (Anggota)
- Sandan. S. Sos (Anggota)
- Ardi (Anggota)
- Kusnasi, S. Ap (Anggota)
- Alpius (Anggota)
- Markus Jembari, Se. Mm (Anggota)
- Hikman Sudirman.Sp. M. Si (Anggota)
- Drs. H. Senen Maryono.M. Si (Anggota)
- Anton Isdianto (Anggota)
“Pembahasan muatan materi panitia khusus II tersebut dilakukan melalui metode Konsultasi Ke Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Kalimantan Barat, kunjungan kelapangan dan rapat-rapat kerja,yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD,” kata Sandan.
Pertama pihaknya melaksanakan rapat kerja internal pansus II pada tanggal, 14 desember 2022. Konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.
“Kemudian kami menggelar rapat kerja Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait pada tanggal, 21 desember 2022 pukul 10.00 sampai selesai,” kata Sandan.
Selanjutnya pihaknya melakukan kunjungan kerja ke pabrik PSL Sungai Ringin tanggal 22 Desember 2022 dan pada hari yang sama juga melaksanakan rapat kerja pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah dan perusahaan terkait.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, terutama kepada rekan-rekan panitia khusus II yang telah memberikan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah dan opd terkait yang turut serta dalam pembahasan muatan materi bersama-sama panitia khusus II, yang telah memberikan penjelasan dan masukan dalam rapat kerja, sehingga materi terhadap Raperda ini dapat kami selesaikan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” pungkasnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)