Pansus III DPRD Sintang Sampaikan Laporan Pembahasan Terhadap 2 Raperda

 Parlemen, Sintang

Mainar Puspa Sari

 

SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III  di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.

Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten SIntang Tahun 2022. Laporan Pansus III DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari.

Mainar mengatakan bahwa Pansus III DPRD Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang pembentukan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022, yang anggotanya terdiri  dari:

Ketua                           : Mardiyansyah, S.Sos

Wakil Ketua                 : Zulkarnain

Anggota                       : Romeo, Sp, M.Si

                                    : Rosinta

                                    : Marko

                                    : Kuet Sung, Sh

                                    : Ediyanto, Sh

                                    : Kusnadi, Se

                                    : Mainar Puspa Sari

                                    : Jhon Xifli, Sp

Mainar menyampaikan bahwa Pansus III DPRD Sintang membahasa 2 Raperda usulan Eksekutif yakni Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang danRaperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengucapkan  terimakasih  kepada  pimpinan  rapat  yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk menyampaikan hasil kerja terhadap 2 Raperda Kabupaten  Sintang tahun 2022 yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami ini,” ucap Mainar.

Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 14 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022, yaitu :

  1. Rapat kerja internal Pansus III tanggal 14 desember 2022
  2. Rapat kerja Pansus III dengan organisasi perangkat daerah pemprakarsa tanggal 15 desember 2022;
  3. Konsultasi ke biro hukum dan biro pemerintahan sekretariat daerah provinsi kalimantan barat dari tanggal 18 desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022.

“Hasil kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sintang, bahwa Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara Pansus dan OPD terkait. Kami  berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023 mendatang,” ujarnya.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan