Pansus I DPRD Sintang Sepakat 2 Raperda Yang Dibahas Disetujui Jadi Perda

 Parlemen, Sintang

Pansus I Agustinus SH

 

SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III  di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.

Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten SIntang Tahun 2022. Laporan Pansus I DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Agustinus.

Agustinus menyampaikan asil kerja panitia khusus  terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada bab II pasal 6 dimasukan penjelasan tentang produk hukum daerah yang berbentuk penetapan. Kemudian pada BAB IV pasal 18, terdapat tambahan 1 (satu) ayat yaitu menjadi ayat (7) yang menjelaskan perihal naskah akademik. Masukan lainnya terhadap Raperda ini, untuk disempurnakan redaksi sesuai ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” terangnya.

Sementara terakait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dbrdasarkan BAB III pasal 7 ayat (3), diharapkan kepada bagian hukum dan ham sekretariat daerah Kabupaten Sintang mensosialisasikan dan menfasilitasi kepada lembaga bantuan hukum yang ada tentang syarat-syarat pengurusan akreditasi lembaga bantuan hukum.

“Kemudian agar Raperda ini disempurnakan redaksi sesuai ejaan bahasa indonesia yang baik dan benar,” ungkapnya

Berdasarkan masukan tersebut, kata Agustinus sesuai dengan hasil rapat panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang dengan OPD pengusul disepakati bahwa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang.

“Pansus I DPRD Kabupaten Sintang dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut diatas dengan perbaikan seperti yang telah dijelaskan,” pungkasnya.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan