
Mainar Puspa Sari, Juru Bicara Pansus III
SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang.
Laporan Pansus II I DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari. Pansus III membahas Raperda inisiatif DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang Raperda Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah,
Pada kesempatan tersbut Mainar mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk menyampaikan hasil kerja terhadap Raperda tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah.
”Selanjutnya kami ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga, kepada saudara pimpinan Bapemperda yang telah menyampaikan nota pengantar penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan kepada saudara bupati Sintang yang telah menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang pada rapat paripurna yang lalu,” ucap Mainar.
Pada kesempatan itu juga, Mainar menyampaikan susunan keanggotaan pansus III DPRD Sintang, Yakni,
Ketua : Mardiyansyah, S.Sos
Wakil Ketua : Zulkarnain
Anggota : Romeo, Sp, M.Si
: Rosinta
: Marko
: Kuet Sung, Sh
: Ediyanto, Sh
: Kusnadi, Se
: Mainar Puspa Sari
: Jhon Xifli, Sp
“Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 15 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022,” kata mainar.
Pihaknya melaksanakan rapat kerja pansus III dengan Organisasi Perangkat Daerah 9OPD) pemprakarsa pada tanggal 15 desember 2022. Kemudian pihaknya konsultasi ke biro hukum dan biro pemerintahan sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Barat dari tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember 2022,” terangnya.
“Dapat kami laporkan hasil kerja pansus II DPRD Kabupaten Sintang bahwa Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya daerah ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara pansus dan OPD terkait dan kami berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023,” terangnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publiaksi Set DPRD Sintang)