
Anggota DPRD Sintang, Alpius
SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
Paripurna tersebut diantaranya dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang.
Laporan Pansus II DPRD Sintang disampaikan melalui juru bicaranya Alpius. Pansus II membahas Raperda inisiatif DPRD mengenai Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Perkebunan Sawit.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus II untuk menyampaikan hasil kerja Pansus II DPRD Kabupaten Sintang terhadap raperda inisiatif yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Dan Pola Kemitraan Perkebunan Sawit,” ujar Alpius.
Alpius mengatakan bahwa sesuai azas pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus memiliki landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafat bangsa indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945.
“Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai masalah yang dihadapi baik oleh masyarakat maupun negara. Sedangkan landasan yuridis, lanjut dia agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak bertantangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.
Ia mengungkapkan dilihat dari landasasan filosofis bahwa, usaha perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit berperan penting dan memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkaadilan.
”Sedangkan dari landangan sosiologis dari Raperda ini adalah kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Sintang menunjukkan kecenderungan terus berkembang dalam menunjang pembanggunan daerah. Kemudian secara yuridis adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap petani, pelaku usaha perkebunan, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” terangnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)