
Anggota DPRD Sintang, Welbertus
SINTANG, ZKR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan Welbertus resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang periode 2019-2024. Ia ditetapkan dalam Sidang Paripurna penetapan AKD pada Senin 23 Mei 2022.
Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat oleh Tuah Mangasih. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.
Welbertus mengatakan bahwa Bapemperda siap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu Raperda yang akan dibahas. “Tapi kalau melihat dari Bampeperda tahun lalu sekitar ada 13 raperda, terdiri dari raperda inisiatif dan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Nanti akan kita lihat mana yang lebih mendesak untuk kita bahas,” jelasnya.
Wakil Rakyat dari Sintang Kota ini belum bisa memastikan raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat. Meski begitu pihaknya memastikan bahwa akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Karena ini baru pergantian, kita belum tau berapa raperda yang menjadi konsentrasi kita, tetapi nanti kita tanyakan kepada bagian perundang-undangan tentang perda-perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” ujar Welbertus.
Disampaikannnya bahwa raperda inisiatif berkaitan dengan perkebunan dan juga nanti ada masyarakat adat. Sudah ditetapkan dalam bampeperda. Nanti apakah akan segera dibahas atau tidak melihat proses selanjutnya.
Mengenai Perda tentang minuman keras (miras), Welbertus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang. Meski telah mendengar rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya.
“Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol. ini juga, bagi saya ya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan. Tapi semua inikan perlu proses terutama terkait dengan keabsahan. Proses yang normal sepeti perda yang lain, berkaitan dengan kajian hukum dan lain-lain,” pungkasnya. (Nko)