Dewan Sintang Apresiasi Pencabutan Larangan Ekspor CPO

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny

 

SINTANG, ZKR  – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).

“Kita sangat menyambut baik sebab inilah yang diinginkan para petani sawit karena selama ini dengan adanya kebijakan larangan ekspor kemarin berdampak pada turunnya harga sawit,” ujar Ronny di DPRD Sintang, Senin 23 Mei 2022.

Ronny mengaku dirinya sangat menyayangkan adanya kebijakan larangan ekspor CPO ke luar negeri. Karena yang merasakan dampaknya adalah para petani sawit. Larangan ekspor CPU mengakibatkan harga TBS anjlok.

“Tidak bisa kita pungkiri, ini memang sangat merugikan bagi kita yang di daerah Sintang, mungkin secara umum di Kalimantan Barat juga merasakan dampak yang sama,” jelas Ronny.

Politisi Nasdem ini berharap pemerintahan dapat mempertimbangkan dengan matang dampak yang dihasilkan dari sebuah kebijakan meski begitu ia yakin keputusan pemerintah pusat sebelumnya juga untuk kebaikan masyarakat Indonesia secara luas.

“Jadi yang pertama kita tuh menyayangkan kebijakan larangan ekspor CPO dan sekarang kita mengapresiasi, karena kebijakan tersebut telah dicabut,” ucap Ronny.

Ronny berharap dengan dicabutnya kebijakan tersebut harga TBS bisa kembali membaik seperti sedia kala.

“Petani sawit sangat mengeluhkan turunnya harga TBS. Khusus untuk Kabupaten Sintang sangat berdampak, maka kita patut bersyukur, ketika Bapak Presiden telah mencabut larangan ekspor, tentu ini menjadi kabar baik,” ucapnya.

Ia berharap kedepannya ada kontrol kembali dari Pemerintah Pusat terkait dengan harga buah tandan segar (BTS), agar seyogyanya bisa kembali harganya seperti sebelum dilarang ekspor yang bisa mencapai 4 ribu rupiah.

“Karena Kabupaten Sintang hampir dikatakan 50-an persen masyarakat yang tersebar di 14 kecamatan hari ini sangat bergantung kepada perkebunan perusahaan kelapa sawit,” ungkap Ronny. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan