Welbertus Mendorong Pendekatan Musyawarah dalam Konflik Investasi di Kabupaten Sintang

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Welbertus menekankan perlunya perusahaan investasi di Kabupaten Sintang untuk menghormati kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik investasi. Ia meminta agar perusahaan lebih mengutamakan musyawarah sebelum mengambil langkah hukum positif dalam menangani perselisihan dengan masyarakat.

“Jangan langsung ambil langkah hukum positif jika ada masalah dengan masyarakat. Hormati kearifan lokal dan selesaikan permasalahan secara berjenjang, mulai dari tingkat bawah,” ujar Welbertus belum lama ini.

Belakangan ini, beberapa perusahaan investasi melaporkan masyarakat lokal kepada aparat penegak hukum terkait konflik investasi. Welbertus menyayangkan tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa konflik semacam itu seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah terlebih dahulu.

“Kita harap penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak melalui jalur hukum positif secara langsung. Selalu upayakan penyelesaian konflik dengan musyawarah dan hormati kearifan lokal. Misalnya, penggunaan hukum adat bisa menjadi alternatif yang kuat dan sudah ada sebelum hukum positif,” pinta Welbertus.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan konflik antara masyarakat dan perusahaan investasi menjadi penyumbang konflik terbesar di daerah Kabupaten Sintang.

“Kita semua harus menghormati kearifan lokal, dan tidak ada pihak yang dibela jika ada pelanggaran. Hukum adat berlaku tidak hanya bagi perusahaan yang bersalah, tetapi juga bagi masyarakat. Semua pihak harus mengutamakan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik investasi,” tegasnya.

Welbertus berharap bahwa kehadiran perusahaan investasi di daerah dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan perkembangan wilayah setempat. Ia mencatat bahwa hampir setiap kecamatan di Sintang mengalami konflik antara masyarakat dan perusahaan investasi, dan sumber masalahnya bervariasi, mulai dari lahan yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga permasalahan pembagian hasil yang dianggap melanggar kesepakatan.

“Kasus perselisihan masyarakat dengan perusahaan investasi bermacam-macam kita mendorong agar penyelesaian masalah mengedepankan musyawarah sebagai bentuk penghormatan kearifan lokal,” ujarnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan