Dorong Singkronisasi Kebijakan Anggaran

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Toni (Foto : Set DPRD Sintang)

 

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ,Toni, mengatakan nerdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, memberikan arah kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi roh kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023. Sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2023 adalah “ peningkatan produktivitas untuk tranformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah daerah harus melakukan singkronisasi kebijakan anggaran dengan lebih fokus ke pembangunan yang diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualistas sdm bidang pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan lapangan kerja yang layak (decent job) melalui penyedian lapangan usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan,” ujar Toni, Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Sintang.

Ia mengungkapkan setelah mencermati dan mempelajari terhadap  nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023. Pihaknya  berpendapat bahwa dapat dibahas dalam sidang-sidang selanjutnya.

“Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.599.521.518.970,00 apakah sudah merupakan angka definitif ataukah masih berupa angka estimasi? Mohon penjelasan Bupati Sintang,” tanyanya di  DPRD Sintang belum lama ini..

Toni juga mohon penjelasan berapa besar alokasi anggaran untuk penangan jalan dan jembatan, khusus ruas jalan yang dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK) dan rencana alokasi anggaran untuk jalan dan jembatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

“Kami minta pemerintah menjelaskan besaran anggaran per paket pekerjaan,” pintanya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 merupakan angka estimasi sesuai dengan proyeksi pendapatan transfer dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disepakati bersama.

“Dapat disampaikan bahwa alokasi anggaran untuk penangan jalan dan jembatan sebesar rp 67.688.647.500. Dari dana tersebut sebesar Rp 10.420.389.000 bersumber dari DAK fisik, dan sebesar rp 57.268.258.500 bukan dari dak.,” terangnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan