
Harjono
SINTANG ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Harjono mengatakan pihaknya menilai pola kerjasama antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat belum diatur dengan kesepakatan yang spesifik dan bahkan petani plasma tidak memiliki dokumen perjanjian resmi. Peran koperasi sebagai tempat berkumpulnya petani plasma juga tidak berjalan sesuai dengan harapan.
“Kami mendapati bahwa pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahan perkebunan sawit belum diikat dengan MoU yang jelas bahkan masyarakat petani plasma tidak memegang surat perjanjian, koperasi sebagai wadah perkumpulan petani plasma tidak berfungsi maksimal,” ujar Harjono belum lama ini.
Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan rapat kerja komisi-komisi dengan OPD terkait serta temuan waktu reses maupun kunjungan kelapangan anggota fraksi partai golkar DPRD Kabupaten Sintang mendapati keberadaan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang hanya mengantongi iup saja, sedangkan yang sudah memiliki HGU sebagian kecil perusahaan.
“Banyak kasus HGU itu dalamnya termasuk tanah ulayat, selain dari itu ada beberapa perusahaan kelapa sawit keberadaannya sudah diatas 20 tahun belum memiliki sebidang tanah pun yang sudah di HGU sebagai legalitas kepemilikan lahan sawit,” terangnya.
Selain itu menurut pihaknya, beberapa pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sintang menyebabkan pencemaran lingkungan. Ada perusahaan yang tidak memiliki lahan perkebunan yang memenuhi syarat minimal 20 persen dari kapasitas pabriknya dan terdapat juga izin pabrik dengan kapasitas lebih kecil daripada yang seharusnya.
“Kami Fraksi partai golkar DPRD Kabupaten Sintang sangat menyambut baik terhadap investasi terutama perkebunan kelapa sawit, namun kami berharap agar kehadiran mereka ini dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat, dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang,” ujarnya.