Ronny Sebut SILPA 2021 Ada Anggaran Gaji PPPK

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny

SINTANG, ZKR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sintang) Florensius Ronny mengatakan pihaknya telah mencadangkan anggaran sebesar Rp 58 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada penerimaan tahun 2021.

Dana sisa yang tak terpakai masuk dalam SILPA 2021. Dana cadangan tersebut kata Ronny tidak dapat digunakan untuk hal lain. Apabila digunakan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secara anggaran Pemkab Sintang siap karena berdasarkan keputusan Kemenpan RB dan Menteri Keuangan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah diwajibkan membayarnya,”kata Ronny di DPRD Sintang Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Ronny Pemkab Sintang memang telah mempersiapkan anggaran tersebut, karena sebelumnya belum ada kepastian terkait anggaran gaji yang akan diberikan kepada PPPK apakah dibebankan ke Daerah atau ke Pusat.

“Dari Silpa Rp 190 miliar memang sudah kita cadangkan dari tahun 2021. Jadi ini memang dananya di cadangkan dan tidak boleh dipakai itu sudah instruksi juga dari BPK sebanyak 58 miliar,”ucap Ronny.

Politisi Nasdem ini juga mengatakan pada tahun 2021 yang lalu Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengangkat rekrutmen PPPK dengan besaran gaji yang dibayarkan mencapai Rp 11miliar.

“Jadi di dalam Silpa Rp 190 miliar juga ada anggaran gaji PPPK yang memang sudah kita cadangkan dan tidak boleh dipakai untuk penganggaran yang lainnya,”bebernya.

Lebih jauh Ronny mengatakan Pemerintah Pusat telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

“PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak,” pungkasnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan