SINTANG, ZKR– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri, mengatakan perdagangan lintas batas masih diizinkan oleh pemerintah, namun ada batasan untuk warga Indonesia yang hanya dapat berbelanja di Malaysia sebesar 600 ringgit per bulan.
Menurutnya, batasan ini perlu ditingkatkan mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Limit belanja 600 ringgit Malaysia sebulan per orang perlu dievaluasi. Kebutuhan masyarakat semakin besar, harga kebutuhan naik. Seharusnya kita meningkatkan batasan ini, minimal 2000 ringgit per orang per bulan untuk belanja di Malaysia. Kondisi sekarang sangat tidak realistis, dan kita perlu mempertimbangkan hal ini,” tegas Heri Jambri di DPRD Sintang belum lama ini.
Politisi Partai Hanura ini juga menyoroti pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kualitas produk pertanian yang dapat bersaing di Malaysia, dan menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap batasan belanja lintas batas untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal.
Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat di kawasan perbatasan masih membutuhkan hubungan yang lebih baik, terutama dalam perdagangan lintas negara.
Khususnya, di Kecamatan Ketungau Hulu, warga masih cenderung menjual hasil perkebunan ke pasar Kuari Lacau di Malaysia dengan harga lebih tinggi daripada dijual di Indonesia.
“Kita butuh hubungan yang baik dengan Malaysia, terutama dari sisi ekonomi. Masyarakat perbatasan masih menggunakan jalan tikus untuk menjual hasil perkebunan ke Malaysia karena mereka bisa mendapatkan harga yang lebih baik di sana,” ungkap Heri Jambri.
Oleh karenanya. Dia berharap pemerintah bisa berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas limit belanja bagi warga perbatasan. Langkah ini dinilai penting agar warga perbatasan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan harga terjangkau.
“Kita minta pemerintah segera mengambil peran agar limit belanja warga perbatasan di Malaysia ditambah menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan terkini,” ujarnya l