
Anggota DPRD Sintang, Kuet Sung (Foto : Set DPRD Sintang)
SINTANG, ZKR- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Kuet Sung meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang dalam penentuan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat ditinjau kembali agar dipertimbangkan rasa keadilan bagi tenaga administrasi umum dan teknis.
Kuet Sung mengatakan, sesuai dengan hasil audiensi forum honorer Kabupaten Sintang yang dilakukan bersama anggota DPRD Kabupaten Sintang, pada hari senin tanggal 7 November tahun 2022 lalu dan sesuai dengan Menpan RB Nomor:542,Tangga l 9 September 2022, formasi seleksi penerimaan p3k tenaga teknis dan tenaga administrasi umum hanya 23 formasi dari total 723 formasi.
“Berdasarkan data yang ada bahwa untuk penerimaan P3K, Kabupaten Sintang mendapat sebanyak 723 formasi yang terdiri dari 600 tenaga guru, 100 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis dan administrasi umum. Pemerintah harus menjelaskan kenapa kuota P3K untuk tenaga teknis dan administrasi umum hanya 23 formasi saja,” ungkap Kuet Sung di DPRD Sintang belum lama ini.
Pihaknya menilai kuota tersbut terlalu sedikit, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pada tenaga teknis dan administrasi umum. Pasalnya sekrang ini banyak diisi oleh tenaga honorer.
“Bilamana wacana penghapusan tenaga honore direalisasikan, kita akan kekurangan banyak pada tenaga teknis maupun administrasi umum. Maka kita minta pemerintah daerah terhadap formasi yang diusulkan hendaknya sungguh sesuai dangan kebutuhan lapangan,” pintanya.
Wakil Bupati Sintang, Melkinus menjelaskan bahwa dalam hal pengajuan usulan formasi P3K kepada pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Sintang sudah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga usulan yang disampaikan sudah sesuai kebutuhan daerah serta selalu mempertimbangkan proporsi, kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai Pasal 2 Ayat (1) PP No. 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh p3k meliputi : Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal ini berarti untuk jabatan Administrasi Umum dan Teknis Administrasi tidak dapat mengisi jabatan P3K, hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2021 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh P3K, dan Kepmenpanrb Nomor 76 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh P3K,” terangnya.
Sementara, mengenai formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis Dan Tenaga Administrasi Umum yang hanya 23 formasi dari total 723 formasi, kata Melkianus, dapat disampaikan bahwa semula jumlah tenaga teknis yang disulkan oleh pemerintah Kabupaten Sintang adalah 32 formasi, hal tersebut menyesuaikan kebutuhan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan jenis tenaga honor yang ada dalam jabatan dimaksud serta memungkinkan untuk dapat melamar dalam jabatan P3K dimaksud.
“Namun dari 32 usul formasi tenaga teknis yang diajukan kepada pemerintah pusat, hanya 23 formasi yang disetujui dan ditetapkan,” pungkasnya.