SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang membentuk panitia khusus untuk pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan panitia khusus dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa persaingan 3 tahun 2020 pads Selasa (17/11/ 2020)
Paripurna internal ini juga dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Sintang Heri Jambri. Dia mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan Perda dan mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama Bupati. Hal tersebut diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019.
“Untuk itu sebagai implementasi ketentuan dimaksud pada hari ini kita bentuk panitia khusus pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Keanggotaan Pansus kata dia, merupakan anggota DPRD Sintang yang diutus masing-masing fraksi di DPRD.
“Sesuai norma hukum nya yang menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD,” ujarnya.
“nama-nama anggota panitia khusus yang akan membahas raperda tentang keuangan daerah diusulkan oleh ketua Ketua Fraksi DPRD dan dibacakan dalam forum Paripurna oleh Sekretaris DPRD,” tambahnya.
Selanjutnya pemilihan ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus. Hasil pemilihan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
” sesuai ketentuan yang berlaku DPRD Kabupaten Sintang akan membahas raperda tentang pengelolaan keuangan daerah melalui panitia khusus bersama satuan kerja Perangkat daerah pemrakarsa,” pungkasnya.
Hasil keputusan DPRD menetapkan Toni sebagai ketua pansus dan Maria Magdalena sebagai wakil ketua. Hasil keputusan tersebut disepkati dan ditandatangai oleh pimpinan DPRD. (Nko)