Fraksi PDIP DPRD Sintang Sambut Baik Raperda Keterbukaan Informasi Publik

 Parlemen, Sintang

PU Fraksi PDI Perjuangan

 

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III  di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.

Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang melalui juru bicaranya, Agustinus mengatakan pihaknya sangat menyambut baik  Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  “Namun disatu sisi kami juga menyayangkan seharusnya rancangan peraturan ini sudah diusulkan pada periode pertama pak Bupati,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sarana informasi berbasis digital saat ini merupakan salah satu instrumen yang sangat efektif dalam rangka keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Sintang.

“Keterbukaan informasi ini bukan hanya tentang prestasi yang dipublikasikan pemerintah, namun pemerintah juga harus menyediakan layanan terpadu aduan masyarakat dan responsif terhadap masukan dan kritik yang diberikan masyarakat yang sifatnya membangun,”pintanya,

Pihaknya juga berharap dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik maka dapat mempermudah bagi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian terhadap pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang.

“Mencermati fenomena yang berkembang di dalam masyarakat akhir-akhir ini terutama dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dengan pengerahan masa, ini menandakan bahwa sangat tingginya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pada saat ini,” kata Agustinus.

Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah mengatakan sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun.

“Karena secara prinsip adanya keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang,” ujarnya.

(Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan