DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2020 dalam rangka penyampaian raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (16/11/2020) di ruang Sidang Utama DPRD Sintang.

Rapat dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Sintang, Heri Jambri. Turut hadir Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda dan perwakilan instansi vertikal.

Heri jamri mengatakan DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah dengan menyusun program pembentukan Perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

” untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan Perda dimaksud maka pada hari ini DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan reperda tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Heri Jambri.

Dia  mengatakan di era milenial sekarang ini sudah sepatutnya mengikuti perkembangan pembangunan di segala bidang utamanya dengan mengedepankan penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang progresif.

“Untuk itu perlu kita sikapi dengan menyelaraskan setiap perkembangan dan perubahan perundang-undangan dengan mem-breakdown pada tataran pemerintah daerah dalam bentuk produk hukum daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Florentinus Anum mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana akibat dari penyerahan urusan pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

“Rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang ada dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan,” ujar Anum.

“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran penataan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkasnya. (Nko).

Related Posts

Tinggalkan Balasan