SINTANG, ZKR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti, mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet yang ditanggung oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Indra, kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
“Peraturan ini memberikan angin segar bagi banyak pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan industri kreatif seperti mode, busana, kuliner, dan lainnya,” ujar Indra Subekti dalam wawancara pada 15 November 2024.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi kesempatan kepada UMKM untuk dapat “mulai dari nol” kembali, dengan menghapuskan beban kredit macet yang telah menghambat perkembangan usaha mereka.
Menurut Indra, banyak UMKM di Sintang yang terhambat pertumbuhannya akibat tumpukan utang yang tidak dapat dilunasi, dan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi mereka.
“Dengan kebijakan ini, UMKM yang sebelumnya mengalami kesulitan keuangan dapat kembali bangkit dan mengembangkan usahanya,” kata Indra.
Meski demikian, Indra juga mengingatkan bahwa tidak semua UMKM bisa langsung merasakan manfaat dari kebijakan ini. “Ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, dan hanya UMKM yang bergerak di sektor-sektor yang telah ditentukan yang dapat memperoleh penghapusan piutang tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif mengenai kebijakan ini agar seluruh pelaku UMKM di Sintang, baik yang baru memulai usaha maupun yang sudah lama beroperasi, dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memastikan bahwa informasi mengenai PP 47/2024 dapat disebarkan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat dan pelaku UMKM di Sintang,” kata Indra.