SINTANG, ZKR – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengungkapkan bahwa pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) bukan merupakan ranah pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.
Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengurusi permasalahan pegawai negeri sipil tersebut sebab sudah ditentukan oleh pemerintah yang lebih atas.
“Ini sekaligus menjawab beberapa tuntutan dari teman teman forum Honorer Kabupaten Sintang tentang pengangkatan secara langsung menjadi pegawai tanpa tes berdasarkan masa kerja minimal lima tahun dan P3K bagi yang masa kerja di bawah lima tahun,” kata Sandan.
Selaku pihak legislatif DPRD Sintang juga sudah berapa kali menyuarakan pesan pesan tersebut namun selalu gagal sebab praturannya memang berasal dari pemerintah pusat.
“Jadi ini semua biar clear terlebih dahulu sebab apa yang menjadi tuntutan teman teman forum honorer Kabupaten Sintang untuk masalah pengangkatan pegawai negeri sipil dan P3 kah ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Sandan.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap para tenaga Honorer Kabupaten Sintang dapat memahami kondisi tersebut sebab peraturannya memang turunan dari pemerintah pusat.
“Kalau maunya kita sih apa yang menjadi tuntutan ini bisa di Akomodir oleh pemerintah daerah namun kan peraturannya tidak bisa seperti itu, jadi kita berharap teman teman ini sama sama paham lah,” harapnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menampung beberapa aspirasi dari forum Honorer tersebut untuk dapat terakomodir.
“Ini tetap menjadi ranah dan tanggung jawab kita, mungkin nanti dari pimpinan kita akan menyurati bupati agar secepatnya bisa menyurati Kemenpan RB supaya apa menjadi harapan kita bisa terakomodir nantinya di Kabupaten Sintang,” tukasnya.