
Anggota DPRD Sintang, Kusnadi
SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. Hal tersebut disampaikanya sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya Operasi Patuh Kapuas 2022 dalam rangka cipta kondisi kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Sintang akan dilaksanakan 14 hari mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Kusnadi mengatakan bahwa budaya tertib berlalu lintas ini penting karena keselamatan adalah nomor 1, bila kita tidak membudayakan tertib dalam berlalu lintas tentu hal tersebut sama halnya kita mengabaikan keselamatan baik bagi diri pengemudi itu sendiri maupun bagi pengguna jalan yang lain
“Lalu lintas yang disiplin akan memastikan bahwa kita semua berangkat dari rumah dengan harapan sampai tujuan dengan selamat dan berharap pulang ke rumah dengan selamat dan itu semua butuh kedisiplinan dalam kita menjalankan semua ketentuan lalu lintas,” ujarnya.
Maka dari itu kepatuhan berkendara dengan menaati aturan lalu lintas tak hanya ketika pelaksanaan Operasi Patuh saja.
“Jangan karena ada Operasi Patuh, baru ikut aturan. Baru melengkapi surat menyurat maupun kelengkapan kendaraanya. Seharusnya, kepatuhan dan kesadaran tertib lalu lintas jadi kebiasaan sehari-hari,” tegas Kusnadi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menegaskan, dengan mematuhi aturan dan tertib lalu lintas, maka masyarakat tidak akan was-was berkendara karena takut ditilang. Mengingat surat-surat kendaraan bermotor sudah lengkap. Baik itu BPKB, STNK maupun SIM.
“Berkendara juga harus selalu menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini penting, selain ada aturan yang mengatur, juga demi keselamatan jika terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Operasi Patuh Kapuas 2022 ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum. Selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 ini terdapat beberapa sasaran prioritas baik itu kendaraan roda empat ataupun roda dua.
Menurut Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian beberapa prioritas pelanggaran diantaranya melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak seharusnya, balap liar, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang. (nko)