PU Fraksi Amanat Persatuan DPRD Sintang Terhadap 6 Raperda

 Parlemen, Sintang

PU Amanat Persatuan

 

SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III  di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.

Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda)  Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.

Fraksi Amanat Persatuan melalui juru bicaranya, Senen Maryono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD sebagai pimpinan rapat yang memberi kesempatan kepada fraksinya untuk menyampaikan pandangan umum. Pihaknya juga berterima kasih kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pidato terhadap  6 Raperda  Kabupaten Sintang tahun 2022.

“Kami Fraksi amanat persatuan DPRD Kabupaten Sintang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi masing-masing raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan,” kata Senen Maryono.

Pada kesempatan tersebut fraksi amanat persatuan DPRD Kabupaten Sintang  jugamenyampaikan beberapa pertanyaan dan saran kepada pemerintah daerah.

“Pertanyaan kami terkait rencana pemindahan ibukota KeCamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor Camatnya sudah selesai semuanya.?,” tanya Senen Maryono.

Piahknya juga menyarankan  agar saat pembahasan raperda yang telah diusulkan kiranya organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tugas yang terkait masing-masing raperda tersebut kiranya dapat menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi raperda.

Kemudian setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan) agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan.

“ Sehubungan dengan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa terkait Raperda pemindahan ibukota keCamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, secara admininstrasi tanah kantor Camat Kayan Hulu sudah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya. Sedangkan untuk kantor Camat Kayan Hilir, pada saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan dalam proses selanjutnya.

“Terkait saran untuk mensinkronkan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, tentunya perlu pembahasan secara lebih mendalam pada rapat-rapat berikutnya. Atas saran tersebut diucapkan terima kasih,” ucap Yosepha.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan