
PU Fraksi Partai Demokrat
SINTANG, ZKR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, pada Seni 12 Desember 2022.
Paripurna tesebut dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 yang disampaikan oleh eksekutif pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu.
Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan melalui juru bicaranya, Mainar Puspa Sari di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022.
Mainar Puspa Sari mengatakan bahwa terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mengamanatkan bahwa rencana perkebunan Kabupaten disusun oleh Bupati. “Fraksi Partai Demokrat berpendapat Raperda ini bisa segera dibahas selanjutnya,” kata Mainar.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebagai amanat pasal 19 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan Peraturan Daerah.
“Maka Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menyambut baik adanya Raperda ini guna memberikan jaminan hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan maupun ketidakmampuan mereka,” kata Mainar.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, memperhatikan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
“Untuk itu Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang memandang perlu segera dilakukan pembahasan selanjutnya agar kita semua dapat membentuk produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah di Kabupaten Sintang,”terangnya.
(Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)