DPRD Sintang Minta Pemkab Pertimbangakan Belajar Tatap Muka  Daerah  Perbatasan

 Parlemen, Sintang

Nekodimus

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang  Nekodimus meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait supaya memperhatikan kebutuhan dunia pendidikan masyarakat di daerah perbatasan pada masa pendamping sekarang ini.

Pasalnya kegiatan belajar tatap muka di sekolah belum dapat dilaksanakan sementara alternatif pembelajaran daring juga tidak dapat dilakukan karena keterbatasan sinyal internet. Sehingga peserta didik di perbatasan tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik.

“Mohon penjelasan dari pemerintah Kabupaten Sintang supaya masyarakat di daerah terpencil dan terisolir di daerah perbatasan diizinkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka setidaknya 1 kali dalam 1 minggu. Sehingga anak-anak pelajar  di sana dapat melaksanakan kegiatan belajar,  karena sistem pembelajaran daring tidak dapat diterapkan karena keterbatasan internet,” ujar Nekodimus di DPRD Sintang, Belum lama ini.

Dia mengatakan pandemi covid-19 sangat berdampak pada dunia pendidikan khususnya yang berada di daerah terpencil dan terisolir karena alternatif pembelajaran  menggunankan fasilitas internet tidak dapat dilaksanakan.

“Sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan belajar daring di daerah sana tidak mendukung maka kita minta ada kebijakan dari pemerintah khususnya dinas terkait supaya anak-anak di perbatasan dapat memenuhi kebutuhan belajar,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sintang melalui Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah  menerangkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka dan masih menerapkan pada belajar dari rumah. Dasar pertimbangan yang dipergunakan adalah: SKB 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020 / 2021 dan tahun akademik 2020 / 2021 dimasa pandemi covid – 19

“jadi untuk  kawasan daerah-daerah yang tidak ada jangkauan signal internet maka pelaksanaan pembelajaran disekolah dengan menerapkan secara luring (luar jaringan) di  semua satuan pendidikan. Tentang hal ini melalui kesepakatan pihak sekolah dengan orang tua siswa, komite sekolah serta bisa melibatkan satuan tugas covid  – 19 di desa atau di kecamatan setempat. Dengan bentuk pelaksanaannya adalah dengan pola antar jemput tugas secara bergiliran ke sekolah baik siswa dan boleh orang tua siswanya dengan menerapkan protokol kesehatan, selain itu juga dilakukan kunjungan kekelompok belajar yang sudah ditetapkan oleh guru,” terang Yosepha. (Nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan