Dukung Tindak Tegas Perusahaan Sawit Langgar Aturan

 Parlemen, Sintang

Heri Jamri

SINTANG, ZKR- Hingga saat ini, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sintang masih membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga di bawah aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal tersbut diakui oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri.

“banyak masyarakat yang sampaikan keluhan ke kita bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS petani dengan harga rendah. Bahkan ada PKS yang menolak membeli sawit petani.

Ia mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut izin perusahaan perkebunanan kelapa sawit, apabila ditemukan membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga standar yang ditetapkan pemerintah.

“Saya dukung pak Gubernur ini,” tegas Heri Jambri, kemarin.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai pemerintah telah tegas dalam menyikapi persoalan petani sawit. Karena itu, Heri Jambri minta kepada Gubernur Kalbar merealisasikan sikap tegasnya terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar, apabila ditemukan membeli tandan buah sawit (TBS) di bawah harga standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kalau memang ditemukan pabrik yang membeli TBS dibawah harga standar yang sudah ditetapkam pemerintah, gubernur harus cabut izin perusahaan itu. Kalau ndak masyarakat nanti yang nutupnya,” tegas Heri Jambri.

Setakat ini, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit rakyat anjlok tajam. Sebelumnya harga sawit Rp 3.700 dan sekarang sudah turun ke Rp 2.200. Bahkan untuk daerah yang tidak ada pabrik, harga sudah anjlok hingga Rp 1.500 per kilogram.

Penyebabnya adalah kebijakan larangan ekspor yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga berdampak  pada penurunan harga kelapa sawit, meskipun larangan ekspor telah dicabut, namun imbasnya masih terjadi sampai hari ini dan membuat petani mengalami kerugian.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengataakn pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi hal tersebut, antara lain dengan menerbitkan surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/1974/Distanbun-Bpp/2022 Tanggal 26 April 2022 serta surat edaran Bupati Sintang Nomor: 525/2428/Distanbun-Bpp/2022 Tanggal 30 Mei 2022 perihal penyerapan dan penerapan harga tbs kelapa sawit pekebun.\

“ dimana dalam surat edaran tersebut mewajibkan agar pabrik kalapa sawit melakukan pembelian tbs pekebun sesuai dengan makanisme dan peraturan yang berlaku, yaitu peraturan menteri pertanian nomor: 01/Permentan/KB.120/I/2018 serta peraturan gubernur kalimantan barat nomor 63 tahun 2018.,”

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menerbitkan instruksi bupati sintang nomor: 525/2780/distanbun-bpp/2022 tanggal 16 juni 2022 yang menginstruksikan  kepada  pabrik  kelapa  sawit (pks) di wilayah Kabupaten Sintang melakukan pembelian tbs pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta mengamanatkan kepada gugus tugas pengawalan harga tbs pekebun untuk memonitoring harga dan ketersediaan tangki timbun pada masing masing pabrik kelapa sawit.

Terhadap pertanyaan terkait pabrik cpo kelapa sawit yang tidak menerima penjualan dari petani umum/non mitra, pemerintah daerah telah meminta klarifikasi dari manajemen pabrik kelapa sawit (pks), dimana hasil klarifikasi didapatkan bahwa kapasitas tangki timbun masing-masing pks telah mencapai 80 persen.

“ Sehingga pabrik kelapa sawit (pks) lebih mengutamakan buah yang masuk dari kebun plasma dan pekebun yang telah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (pks). Kemudian apabila stok cpo di masing-masing tangki timbun telah ditransfer/dikirim kepada pembeli, maka pabrik kelapa sawit (pks) baru dapat melakukan pembelian tbs dari pekebun umum/non mitra,” jelasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan