SINTANG, ZKR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menyoroti pembangunan Jembatan Ketungau II di Kecamatan Ketungau Tengah. Mereka meminta penjelasan secara rinci kepada pada Pemerintah Kabupaten Sintang, sehubungan dengan adannya perbincangan yang viral di ruang publik terkait dengan pembangunan Jembatan tersebut.
“mohon penjelasannya, mengapa jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 8 miliar terkesan direncanakan tidak dengan matang? Dan kayu bulat yang digunakan untuk penyangga sangat membahayakan masyarakat yang melintas di bawahnya,” kata Welbertus saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Sintang tahun 2012, Rabu (11/11/2020) lalu.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, ini mengatakan hingga saat ini Sungai Ketungau masih jadi andalan masyarakat untuk jalur transportasi air atau sungai. “Makanya, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan secara rinci dari pemerintah terkait kondisi jembatan tersebut,” ucapnya.
Ketika diwawancarai wartawan, Welbertus menegaskan bahwa penjelasan dari pemerintah penting disampaikan agar informasi yang ada di publik sinkron dengan pemerintah. “Jadi pemerintah harus memberikan klarifikasi,” ucapnya.
Apakah seperti yang publik sampaikan bahwa jembatan itu sampai saat ini belum selesai pengerjaanya? Atau tuduhan seperti salah kontruksi dan lainnya. “Pemerintah harus menjawab apakah benar seperti itu atau tidak. Supaya tidak ada dusta, karena pembangunannya menggunakan anggaran yang begitu besar,” ucapnya.
“Kita ingin barang ini jelas dan clear. Supaya tidak ada saling menyalahkan antara satu dengan lainnya,” pungkas Welbertus
Mananggapi hal tersebut,Sekretaris Yosepha Hasnah mengatakan mengenai proses pembangunan jembatan ketungau II pada pelaksanaan awal kegiatan pembangunan jembatan dikerjakan dengan standar jembatan tipe B.
“kemudian berubah menjadi tipe a karena mendapat bantuan rangka dari kementerian pekerjaan dan perumahan rakyat, sehingga terjadi penyesuaian abutmen,”terang Yosepha.
TerkaitkKayu bulat yang merupakan perancah pada bagian abutmen jembatan belum bisa dilepas karena masih dalam tahap pelaksanaan, “jika perancah tersebut membahayakan bagi masyarakat kami akan meminta kepada pelaksana untuk segera mengganti perancah tersebut,”ujarnya. (Nko)