Tiga Fraksi DPRD Sintang Tanyakan Jumlah Dana Tranfer Daerah 2021

 Parlemen, Sintang

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III tahun 2020 dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Sintang 20201.

 

SINTANG, ZKR – Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Daerah menyampaikan realisasi atau jumlah dana transfer daerah untuk tahun anggaran 2021. Tiga fraksi tersebut yang ini Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar.

“Kami ingin mengetahui secara rinci berapa realisasi atau dana transfer daerah Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2021,” ujar anggota DPRD Sintang Rosinta juru bicara fraksi Nasdem saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna, Rabu (11/11/2020) kemarin.

Tak hanya itu, dikatakan Rosinta fraksi Nasdem juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat menempatkan hasil keuangan yang ter legalisir serta meminimalisir kerugian.

“Pandangan umum fraksi adalah bagian rutin kegiatan DPRD sebagai wujud kerja nyata nya menyampaikan kan integritas selaku wakil rakyat. Maka tak heran bila pandangan umum yang disampaikan DPRD kepada rekan-rekan eksekutif dapat berupa saran kritik maupun pertanyaan,” ungkap Rosinta.

Fraksi Nasdem berkeyakinan bahwa pandangan umum yang disampaikan semua anggota DPRD berlandaskan aturan dan ide-ide Cemerlang serta kajian yang bijak untuk masyarakat Kabupaten Sintang.

“Kami Fraksi Nasdem berpendapat bahwa pendapatan asli daerah yang meliputi retribusi daerah pendapatan transfer atau dari pemerintah provinsi Maupun dana transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah sudah mengelolanya dengan sangat baik dan patut diapresiasi,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Setda Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan terima kasih atas pandanan umum yang disampaikan DPRD Sintang. Melalui pandangan dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 beserta nota keuangannya tentunya kita akan dapat menyusun perda APBD 2021 yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Sintang.

“Terkait realisasi atau jumlah dana transfer untuk tahun anggaran 2021 dapat disampaikan bahwa berdasarkan rapat paripurna DPR RI tanggal 29 september 2020 telah menyetujui rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah transfer ke daerah dan dana desa (Tkdd),” ujar Yosepha.

Khusus untuk Kabupaten Sintang,  dana bagi hasil  (DBH) sebesar rp. 47.715.536.000. (empat puluh tujuh milyar, tujuh ratus lima belas juta, lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dana alokasi umum (DAU) rp. 864.889.771.000,00 (delapan ratus enam puluh empat milyar, delapan ratus delapan puluh sembilan juta, tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Kemudian dana alokasi khusus (DAK) fisik rp. 231.081.427.000. (dua ratus tiga puluh satu milyar, delapan puluh satu juta, empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

“Sementara  dana alokasi khusus (DAK) non fisik rp. 152.290.811.000. (seratus lima puluh dua milyar, dua ratus sembilan puluh juta, delapan ratus sebelas ribu rupiah),” terangnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan