SINTANG, ZKR- Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD hingga SMA Negeri bebas biaya alias gratis. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengalami praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum sekolah.
“Hal tersebut untuk membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk mendukung sistem pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN,” kata Melkianus di DPRD Sintang Belum lama ini.
Pemerintah melalui dinas terkais harus memastikan tidak ada sekolah yang menerima calon murid titipan serta tidak melakukan pungli kepada orang tua murid, serta mencegah adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan PPDB.
“Pungli di sekolah bisa mengganggu dan memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi. Dampak lainnya, jika terjadi praktik pungli di sekolah maka akan menurunkan wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalgi segala bentuk pungli seperti pengenaan biaya di luar aturan yang ditentukan atau memungut biaya secara paksa kepada pihak lain termasuk perbuatan pidana,” katanya.
Meski bergitu, Melkianus menyakinkan bahwa tidak ada Pungutan Liar (Pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang.
“Saya yakin sekali, tidak ada lagi pungli yang dulunya marak. Sekarang untuk sekolah negeri, pengambilan formulir gratis atau tanpa pungutan biaya,”
Politisi Golkar ini mengatakan pada era globalisasi seperti saat ini dimana semua terhubung menggunakan teknologi sehingga mudah menerima hingga memberikan berbagai informasi memiliki dampak baik salah satunya adalah kebersihan sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Masyarakat sekarang lebih cerdas, lebih memahami aturan karena segala informasi ada dalam genggaman. Jadi, jika ada hal yang tidak mengenakkan, bisa langsung memberikan informasi tersebut ke publik,” katanya. (nko)