Dewan Sintang Minta Lahan Warga Dikeluarkan Dari HGU

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Jhon Xifli

SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Jhon Xifli, mendesak agar pemerintah daerah segera mencari solusi untuk mengeluarkan lahan warga yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Permasalahan ini telah lama dikeluhkan oleh masyarakat di Kecamatan Sepauk dan Tempunak, di mana banyak warga kesulitan untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah mereka.

Menurut Jhon Xifli, lahan yang selama ini dikelola oleh warga, ternyata tercatat dalam izin HGU perusahaan, sehingga proses penerbitan sertifikat tanah menjadi terhambat. Warga merasa tidak pernah menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan, namun status lahan mereka tercatat dalam izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masalah ini telah berlangsung cukup lama, namun belum ada solusi yang jelas untuk menyelesaikannya.

“Sebagian besar masyarakat di Kecamatan Sepauk dan Tempunak mengeluhkan kesulitan mereka dalam mengurus sertifikat hak milik tanah. Kami dari DPRD mendorong agar pemerintah daerah lebih serius dalam mencari solusi, yaitu mengeluarkan lahan warga yang masuk dalam izin HGU. Warga mengaku tidak pernah menyerahkan tanah mereka kepada perusahaan,” ujar Jhon Xifli baru-baru ini.

Lebih lanjut, Jhon Xifli menegaskan pentingnya pemantauan terhadap izin HGU yang sudah diterbitkan. Dia menyatakan bahwa izin HGU harus dievaluasi dan diawasi dengan lebih ketat untuk memastikan bahwa tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Jika memang ada tanah yang tidak seharusnya masuk dalam HGU, maka pemerintah harus bertindak tegas dan segera mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat yang berhak.

“Perusahaan yang mendapatkan izin HGU seharusnya tidak menguasai tanah yang bukan milik mereka. Kami berharap pemerintah daerah segera memantau ulang izin HGU yang sudah diterbitkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat terampas begitu saja,” ujarnya

Related Posts

Tinggalkan Balasan