
Maria Magdalena, Anggota DPRD Sintang
SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi partai Demokrat Maria Magdalena menyampaikan bahwa masyarakat dari Desa Pekulai Bersatu dan Mertijaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tidak dapat mengurus legalitas tanah. Hal tersebut dikarenakan tanah warga setempat masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Ratusan kepala keluarga tak bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN karena lahan yang mereka ajukan masuk kawasan HGU Perusahaan. Maka Kami meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan tanah warga kecamatan Tempunak yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, karena di daerah warga tersebut tidak ada perusahaan yang beropersi,” kata Maria, di DPRD Sintang belum lama ini.
Dikatakan Maria memperhatikan peta ATR BTN bahwa wilayah Desa mesti Jaya dan desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak merupakan daerah yang sudah di HGU oleh perusahaan namun masyarakat tidak tahu perusahaan apa dengan luasan kurang lebih 2000 hektar.
“Sebagai akibatnya masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat PT. ASL atau Perona Pertanahan Nasional bahkan untuk kawasan perumahan sekolah fasilitas kesehatan dan perkantoran Desa masuk dalam HGU. Sedangkan di desa tersebut Sampai dengan saat ini tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi. Mohon penjelasan dan solusi dari pemerintah terkait persoalan ini,” pintanya.
Menurut Maria, ada lebih dari 500 kepala keluarga di dua desa tersebut, yang tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN. Bahkan masyarakat setempat sampai saat ini belum tahu HGU tersebut milik perusahaan apa. Sebab, tidak ada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang masuk HGU tersebut.
“Kita minta pada pihak pemerintah untuk mencarikan solusi terkait masalah itu. Lebih dari 500 kk, semunya ndak bisa ngurus sertifikat. Sebenanrya harus cepat dicari solusi. 2 desa itu tidak bisa disertifikat, masuk kawasan HGU dan ada kawasan hutan. Kami minta penjelasannya, minta solusinya seperti apa. Karena memang perusahaan tidak ada beroperasi di sana, sekarang darimana izin HGU bisa muncul. Kalau ada perusahana kita bisa memaklumi, tapi perusahaan gak ada aktivitas dalam HGU,” jelas Maria.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa mengenai peta ATR/BPN di wilayah Desa Merti Jaya dan Desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak, dapat disampaikan bahwa di wilayah tersebut masuk dalam wilayah HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas seluas 33,59 hektar.
“Untuk penyelesaian masalah yang ada tersebut masih dalam pembahasan tim TKP3K Kabupaten Sintang,” terangnya. (Nko)