Raperda Inisiatif Pesembahan Untuk Masyarakat Sintang

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny

 

SINTANG, ZKR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyebutkan ada tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yang tengah dibahas pihaknya yakni,

1. Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit;

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah;

3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

Ronny menyebutkan 3 raperda tersebut merupakan persembahan pihaknya untuk masyarakat Sintang. Saat ini proses pembahasan Raperda inisiatif sudah melalui tahapan panjang

“Raperda inisiatif ini sudah melalui tahapan uji publik, dan saya juga ikut kemarin. Uji publik mendatangkan akademisi, Tumenggung, Tokoh Adat, tokoh masyarakat dan lainnya. Hari ini kita laksanakan Paripurna penyampaian Bapemperda terkait 3 raperda inisiatif DPRD tersebut ,” kata Ronny di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022.

Pihaknya menilai tiga raperda inisiatif DPRD tersebut mampu mengakomodir sedikit kebutuhan masyarakat.

Ronny menjelaskan terkait raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, bahwa Kabupaten Sintang hampir seluruhnya terisi perusahaan perkebunan sawit walaupun kita sadari bahwa Perda ini nantinya tidak akan berlaku surut tapi paling tidak raperda ini nanti bisa untuk anak dan cucu kita di masa-masa akan datang.

“Raperda ini mengakomodir ada pola kemitraan yang lebih menguntungkan masyarakat. Jika Perda ini dikeluarkan maka sudah mulai berlaku tapi tidak berlaku surut,” ucapnya.

Kemudian soal pelestarian adat dan budaya, dikatakannya bahwa Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya.

“Kita tidak membatasi apapun sub sub suku yang ada di Kabupaten Sintang. Melalui perda ini nantinya kita mau gali adat dan budaya sehingga menjadi kekayaan bagi Kabupaten Sintang untuk masa-masa yang akan datang,” terangnya.

Sementara terkait raperda ke tiga yang berkaita dengan masalah tanah adat juga digodok untuk menjawab persoalan yang sering terjadi di Kabupaten Sintang. Saat ini konflik terkait masalah perkebunan sawit mendominasi di Kabupaten Sintang.

” Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang dalam tahap berkembang dan banyak investasi masuk maka kita berpikir harus ada tanah adat yang dilindungi oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara investor dengan masyarakat,” jelasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan