DPRD Sintang Ingatkan Kepatuhan Aturan Kampanye

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono

SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono, mengingatkan semua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2024 untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Senen Maryono menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, dengan jelas disebutkan bahwa tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah dilarang dijadikan sebagai arena kampanye.

“Para peserta pemilu dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintah,” ujar Senen Maryono di DPRD Sintang baru-baru ini.

Lebih lanjut, Senen menekankan bahwa tempat ibadah, seperti masjid, tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye oleh paslon. Masjid, kata Senen, hanya diperuntukkan bagi kegiatan ibadah, seperti shalat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya, yang tidak terkait dengan politik praktis. 

“Masjid harus steril dari kegiatan kampanye. Tempat ibadah merupakan ruang yang suci dan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan, bukan untuk tujuan politik. Kita harus menjaga agar masjid tetap menjadi tempat yang murni untuk beribadah,” jelasnya.

Senen mengingatkan bahwa seluruh tahapan Pemilu sudah memiliki aturan yang jelas dan tegas. Setiap peserta pemilu, termasuk paslon dalam Pilkada Sintang, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah. Ini bertujuan agar jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gesekan politik yang merugikan masyarakat.

Wakil rakyat dari dapil Sintang kota ini juga mengimbau agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas selama masa kampanye, terutama dengan tidak melibatkan tempat ibadah dalam kampanye politik. Ke depan, ia berharap masyarakat Sintang dapat menyaksikan Pilkada yang berlangsung dengan penuh kedamaian, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran aturan kampanye.

“Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga Pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sintang bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan