Dukung Sosialisasi Perbup Tentang Zakat Infaq dan Sedekah

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono

SINTANG, ZKR – Pemerintah Daerah kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sintang bertempat di Balai Praja Gedung Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 8 November 2023.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, H Senen Maryono menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan kontribusi masyarakat dibidang keagamaan dalam rangka menciptakan budaya kepedulian dan kebaikan yang kuat di kalangan masyarakat

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas informasi dalam rangka mengatur dan menggiatkan praktik zakat, infaq, dan sedekah bagi umat muslim di Kabupaten Sintang ini. Menurut saya upaya ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan semangat berbagi di kalangan masyarakat,” ujar Senen Maryono.

Pihaknya kata Senen sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mempromosikan praktik zakat, infaq, dan sedekah. Ini merupakan bagian dari nilai-nilai sosial dan keagamaan yang kuat.

“Dengan sosialisasi ini kita harapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam membayar Zakat. Serta lebih optimalnya pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Ini adalah langkah progresif dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya memberikan dan berbagi dengan sesama,” ujar Senen Maryono.

Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengimbau umat Islam yang mampu wajib membayar zakat sebab dari penghasilan yang diperoleh ada hak orang lain dan itu harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“ Maka ayo bayar zakat. Kalau dalam agama Kristen itu ada namanya perpuluhan. jadi 10% dari gaji mereka salurkan untuk masyarakat yang berhak,” kata Jarot.

Dengan adanya perbup ini, Jarot berharap pengelolaan zakat bisa teratur transparan tepat guna dan tepat sasaran.

 

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan