Kasus Bertambah, Dewan Ingatkan Warga Patuhi Prokes  Covid-19

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Sintang, Welbertus

SINTANG- Kabupaten Sintang telah mengantongi lebih dari 260 kasus positif corona. Saat ini 60 diantaranya masih dalam perawatan. Angka tersebut menjadikan sintang sebagai zona orange terjangkit covid-19.

Pemerintah daerah melalui Satuan Tugas penangan Covid-19 Kabupaten Sintang gencar memerangi  virus tersebut supaya tidak menyebar lebih luas lagi. Razia kepatuhan protokol kesehatan gencar dilaksanaakan yang disertai sanksi bagi pelanggar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang, Welbertus mendukung upaya Pemkab Sintang dalam rangka memutus dan mencegah penyebarluasan virus corona di Bumi Senentang.

“dari awal kami sangat mendukung dan masyarakat juga harus mendukung dan berperan sama dalam memutuskan mata rantai penyebarluasan virus corona di sintang ini, karena pemerintah tidak bisa sendiri tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya di Sintang, Sabtu (07/11/2020)

Caranya kata Welbertus dengan mematuhi protokol kesehatan yang disosialisasikan terus menerus oleh pemerintah pada masa pandemi covid-19. Protokol kesehatan mencakup upaya pencegahan yang dikenal dengan istilah 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“saya prihatin sekali kasus terjangkit covid-19 di Sintang mengalami lonjakan sehingga kita divonis zona orange, tentu ini semakin berdampak buruk pada sektor kehidupan kita, oleh karena itu mari kita semua patuhi protokol kesehatan dengan baik, karena ujung tombak dari melawan corona ini adalah diri kita sendiri, ” ujarnya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si pihaknya terus berupaya menekan dan mencegah penyerbarluasan covid-19 di Sintang. Razia kepatuhan prokes adalah saut diatana upaya tersebut. dia menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang.

“saat ini Sintang masuk dalam zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular covid-19. Maka perlu upaya dan tindakan yang masif untuk mengurangi kasus supaya Sintang bisa masuk ke zona kuning bahkan zona hijau. Itu yang susah. Kita jangan sampai naik ke zona merah” terang Florentinus Anum

“saya merasa tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, perlu dilakukan lebih kuat. Para pelaku usaha yang melanggar juga agar diambil tindakan berupa teguran, sanksi administrasi bahkan izin usaha mereka bisa dicabut,” tegasnya.

Dikaatkanya untuk mempercepat penanggulangan bencana non alam ini, maka penerapan protokol kesehatan oleh semua elemen masyarakat menjadi sebuah kewajiban. Di tatanan normal baru ini, memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menjadi wajib untuk dilaksanakan.

“Maka penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan perlu dilaksanakan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan