SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Kusnadi, mendesak PT Jake Sarana untuk segera mengembalikan lahan milik masyarakat di Kecamatan Sepauk. Hingga saat ini, lahan tersebut belum diserahkan kembali kepada warga, meskipun PT Jake Sarana sudah tidak beroperasi di Kabupaten Sintang sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Kusnadi, apabila sebuah perusahaan sudah berhenti beroperasi di suatu wilayah, adalah kewajiban perusahaan untuk mengembalikan hak atas lahan yang sebelumnya dikelola kepada masyarakat.
“Jika perusahaan sudah tidak lagi beroperasi, maka sudah sepatutnya mereka mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak. Lahan masyarakat ini ada yang sudah bersertifikat, dan itu yang kami desak untuk segera dikembalikan,” ujar Kusnadi di DPRD Sintang baru-baru ini.
Kusnadi menjelaskan bahwa masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu segera diselesaikan. “Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar masyarakat mendapat kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan mereka. Ini juga penting untuk menghindari konflik antar warga yang bisa semakin panas jika dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian status lahan di kawasan tersebut telah menimbulkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan di kalangan masyarakat. “Di sana, masyarakat saling mengklaim kepemilikan lahan, dan jika tidak segera ada kejelasan, ini bisa menambah ketegangan,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyerahan lahan oleh PT Jake Sarana belum tuntas karena masih ada masalah dengan petani yang terdaftar di Koperasi Unit Desa (KUD). “Saya mendapatkan informasi bahwa penyerahan lahan oleh PT Jake belum selesai, karena masih ada masalah dengan petani yang masuk dalam KUD. Hanya di KM 46 Sinar Pekayau lah yang masih ada kebun, sementara perusahaan sudah tutup,” jelasnya.