Dewan Sintang Minta Penjelasan Terkait Status Batas Tanah Bukit Kelam

 Parlemen, Sintang

Juru Bicara Fraksi PDIP Herinius Laka

SINTANG, ZKR– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat memberikan penjelasan terkait status batas tanah wilayah Bukit Kelam yang masuk dalam wilayah konservasi serta wilayah yang dapat dikelola oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sintang herinius Laka saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna di DPRD Sintang, belum lama ini.

“Hal ini kami sampaikan karena beberapa waktu yang lalu dari pihak BKSDA melakukan pematokan batas tanah tanpa pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat setempat,” kata Laka.

Bupati Sintang Jarot Wianarno mengatakn bahwa terhadap status batas wilayah tanah masyarakat yang berada pada kawasan taman wisata alam bukit kelam, dapat dijelaskan bahwa kewenangan atas pengelolaan kawasan taman  wisata  bukit kelam saat ini bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melainkan berada pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia melalui UPT BKSDA provinsi kalimantan barat yang berada di Sintang. 

“Adapun luas kawasan taman wisata alam bukit kelam adalah 1.121 hektar yang batas-batasnya telah tercantum dalam berita acara tata batas tahun 1993, namun baru ditetapkan pada tahun 1999. Kewenangan dalam melakukan penetapan batas wilayah tanah pada kawasan taman wisata alam bukit kelam adalah balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) wilayah kalimantan barat yang berkedudukan di pontianak,” kata Jarot.

Terhadap rekonstruksi dan pemasangan patok yang pernah dilakukan pada tahun 2019 adalah kegiatan BPKH wilayah kalimantan barat yang didampingi oleh UPT BKSDA selaku pengelola kawasan tersebut. 

“Sebelum diadakan rekonstruksi dan pemasangan patok batas kawasan tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa yang berada pada wilayah lingkar kelam, namun pada saat pelaksanaan rekonstruksi batas terdapat penolakan dari beberapa masyarakat setempat yang kemungkinan dikarenakan adanya informasi yang tidak sampai atau kurang dipahami  oleh masyarakat,” kata Jarot.

Namun demikian, lanjut dia pihak BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar wilayah lingkar kelam dengan pola dari rumah ke rumah (door to door) untuk memberikan penjelasan dan dialog kepada masyarakat.

“Berdasarkan sosialisasi dan dialog tersebut selanjutnya  diusulkan kepada pihak bpkh untuk dapat dilakukan tata batas ulang terhadap taman wisata alam bukit  kelam tersebut.  Selain itu, bksda kalbar juga akan mengambil inisiatif untuk melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait baik itu pemerintah Kabupaten Sintang, BPKH, BPN, serta seluruh pemerintah desa di sekitar lingkar kelam,” pungkasnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan