Perusahan Wajib Bayar Upah Minimum Sesuai Aturan

 Parlemen, Sintang

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono

SINTANG, ZKR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Bumi Senentang mentaati aturan terkait kebijakan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan menaikkan upah minimum maksimal sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai januari 2023 mendatang.

Kemudian setelahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) juga mengeluarkan tetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,16 persen. UMP tersebut hasil dari turunan aturan Pemerintah Pusat terkait kenaikan upah maksimal 10 persen Senen Maryono mengatakan, terkait kebijakan tersebut, peraturannya sudah jelas. Otomatis harus diikuti oleh pihak perusahaan.

Senen mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan upah minimum tersebut lebih mengarah kepada tenaga kerja perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang ini wajib memberikan upah mengacu kepada aturan tersbut. Walaupun Kabupaten Sintang tidak menetapkan aturan baru.

“Karena, peraturan tersebut turunan, dari pusat ke provinsi, berarti sudah jelas aturannya, intinya perusahaan wajib menjalankannya,” ujar Senen ditemui di Kantor DPRD belum lama ini.

Meski begitu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemberian upah bagi tenaga honorer di Kabupaten Sintang belum dapat mengacu pada kebijakan kenaikan upah minimum tersebut. Hal ini memperhatikan kondisi keuangan daerah yang terbatas.

“Kalau untuk tenaga honorer daerah Kabupaten Sintang,  acuan kenaikan Upah Minimun tersebut belum bisa diikuti, terlebih keuangan daerah juga tidak mampu untuk memenuhi itu,” terangnya.

Namun, lanjut Senen, pihaknya sudah mengupayakan besaran gaji honorer daerah dikembalikan sebelum pandemi covid-19.

“Saat covid-19 lalu semua anggaran dipanggkas untuk penanganan pandemi, termasuk gaji tenaga honorer,” ungkap Senen.

Related Posts

Tinggalkan Balasan