
Lim Hie Soen, Anggota DPRD Sintang
SINTANG, ZKR– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggal protokol kesehatan. Hal tersebut supaya pelanggar jera dan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Sedikitnya ada 60 orang masyarakat yang terjari razia karena melanggal protokol kesehatan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mendukung upaya pemerintah dalam memuntuskan mata rantai penyebaran virus corona di bumi senentang. Pemeberian saksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga masih dalam batas wajar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
“pemberian saksi itu bukan untuk menghakimi masyarakat tapi upaya memberikan kesadaran bahwa mematuhi protokol kesehatan sangat penting untuk memproteksi diri dan lingkungan supaya terhindar dari virus corona yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya di Sintang, Rabu (04/11/2020)
Dia mengatakan upaya pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran virus corona tidak adak berhasil tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat. “salah satu caranya yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dihimbau oleh pemerintah di masa covid-19 ini,” ujarnya.
Maka dari itu, Polistisi Hanura ini mengimbau kepada masyarakat supaya betul-betul mematuhi protokol kesehatan. “ini untuk kebaikan kita bersama. Kalau corona sudah berakhir kita sudah dapat beraktifitas seperti sedia kala,” pungkasnya.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar. Selama Oktober 2020 kita hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah” dan yang bersangkutan memakai rompi orange,” terang Martin Nandung. (nko/red)