
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny
SINTANG, ZKR- Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pemungutan suara wakil bupati sintang sisa masa jabatan 2021-2026.
Sebelumnya DPRD Sintang sudah menggelar Rapat Paripurna penetapan calon wakil bupati pengganti, penetapan jumlah pemilih dan penyampaian visi dan misi bupati oleh calon wakil bupati pengganti masa jabatan 2021-2026.
Ada dua nama calon wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sintang. Yakni Melkianus mendapat nomor urut 1, sementara Hardoyo nomor 2.
“Jadi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemungutan suara wakil bupati sintang sisa masa jabatan 2021-2026 akan digelar pada Jumat, 5 Agustus 2022 besok. Proses pemilihan akan digelar tertutup di ruang paripurna kantor DPRD Sintang,” kat Ronny di DPRD Sintang.
Ia negatakan proses pemilihan wakil bupati sintang sama seperti pemilu pada umumnya. Panitia pemilihan menyiapkan surat suara berisi dua foto nama calon wakil bupati untuk dicoblos dibalik bilik suara. Setelah itu, surat suara yang sudah dicoblos dimasukan dalam kotak suara.
“Anggota DPRD Sintang semula berjumlah 40 orang. Pemilih yang ditetapkan berjumlah 39 orang. Satu orang mengundurkan diri, yakni pak Melkianus yang maju sebagai calon wakil bupati,” jelasnya.
Dikataknnya bahwa proses pemilihan wakil bupati sesuai dengan tata tertib yang udah disahkan menjadi perda berdasarkan hasil konsultasi ke pemerintah provinsi, dan studi banding ke daerah yang sudah pernah melalukan pemilihan wakil bupati.
“Dari aturan itu semua kita ikuti, sehingga kita menjamin bahwa pada saat pemilihan kita lakukan secara baik dan benar sesuai aturan perundangan-undangan yang ada,” kata Ronny .
Ronny yakin dan optimis proses pemilihan wakil bupati sintang sisa masa jabatan 2021-2026 bisa berjalan baik dan lancar. Dia pun memastikan prosesnya akan berjalan demokratis dan tanpa ada intervensi dari siapapun.
“Saya yakin dan optimis besok bisa berjalan dengan baik, karena seluruh fraksi sudah tergabung dalam panlih. Kemudian panlih juga sudah merumuskan peraturan tetang tatib pemugutan suara. Kemudian saya pikir sudah menjadi kewajiban seluruh fraksi dan anggota, untuk bagaimana mengikuti aturan yang ada. Tentu didalamnya tidak ada intervensi ataupun lainnya dari panitia maupun dari pimpinan DPRR dan lain lain,” jelasnya.