
Heri Jamri
SINTANG, ZKR- Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama terkai lahan masyarakat yang tidak diserahkan tapi masuka dalam kawasan r Hak Guna Usaha (HGU).
“Hingga saat ini masih ada laporan dari masyarakat Kabupaten Sintang terkait dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang luasan hak guna usaha yang mereka miliki mencakup lahan masyarakat yang tidak diserahkan, ” kata Heri Jambri di DPRD Sintang
Maka dari itu, Politisi Hanura ini minta pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
“karena masyarakat yang dirugikan. Mereka tidak bisa mengurus sertifikat gratis dari pemerintah atas lahan mereka karena sudah tumpang tindih dengan HGU Perusahaan,” jelasnya.
Ia mendesak agar pelanggaran yang dilakukan persauhaan disikapi oleh masyarakat dengan cara melaporkannya. Dan apabila nantinya terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan kepada masyarakat sesuai haknya dan aturan.
“Disini saya tegaskan apabila memang lahan masyarakat masuk dalam kawasan HGU, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa p emerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan.
“Kita mohonlah kepada pemerintah daerah, jangan sampai membiarkan pelanggaran aturan oleh perusahaan, apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit terbukti melanggar aturan, jangan juga diberi rekomendasi mengurus izin baru untuk berganti perusahaan agar tetap bisa mengelola kebun sawit yang justru melanggar aturan,” Bebernya.
Disisi lain dia juga menyarankan agar masyarakat tidak menjual lahan mereka kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun lebih kepada pola dikerjasamakan dengan sistem plasma.
“Masyarakat juga jangan menjual, Lebih baik di mitrakan saja, karena sangat menguntungkan, karena warga mendapatkan hasil rutin, dan lahan tersebut tetap menjadi hak milik,” pungkasnya. (nko)