DPRD Sintang Umumkan Calon Pimpinan Definitif

 Parlemen, Sintang

Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di ruang sidang DPRD pada Kamis 3 Oktober 2024.

SINTANG, ZKR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III di ruang sidang DPRD pada Kamis 3 Oktober 2024.

Paripurna ini dalam rangka Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024 – 2029.

Sama seperti Paripurna sebelumnya rapat hari ini juga dipimpin oleh ketua DPRD Sintang sementara, Indra Subekti didampingi wakilnya Yohanes Rumpak.

“Kita senantiasa mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih dan karunianya, sehingga kita dapat hadir di ruang sidang ini untuk melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” ujar Indra Subekti dalam sambutannya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sampai dengan hari ini, atas dukungan rekan-rekan dewan, ketua-ketua partai politik serta ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Sintang, telah kita laksanakan tugas pimpinan sementara, yaitu rapat-rapat paripurna, konsultasi dan koordinasi, serta administrasi terkait usulan calon pimpinan DPRD definitif Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” tambahnya.

Diakatakanya berdasarkan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, selanjutnya pada penjelasan pasalnya dinyatakan bahwa partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.

Melalui pimpinan partai politik setempat, diusulkan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

Berdasarkan instrumen hukum tersebut dan sesuai dengan peraturan tentang tata tertib dewan, maka telah disampaikan surat-surat masuk perihal dimaksud kepada pimpinan sementara DPRD. Berdasarkan surat keputusan ada 3 orang calon pimpinan DPRD definitif yakni, ketua Indra Subekti, Wakil Ketua 1 Yohanes Rumpak dan Wakil Ketua 2, Sandan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan