DPRD Sintang Setujui Penetapan Calon Wabup Pengganti dan Jumlah Pemilih

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati konsep keputusan tentang penetapan calon wakil bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026 dan  penetapan jumlah pemilih dalam pemilihan calon wakil bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam  rapat paripurna ke-14  DPRD Sintang masa persidangan II tahun 2022 pada  Rabu 3 Agustus 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny saat memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa ada tiga agenda khusus dalam rapat paripurna ke-14 ini, yakni penetapan calon wakil bupati pengganti, penetapan jumlah pemilih dan penyampaian visi dan misi bupati oleh calon wakil bupati pengganti masa jabatan 2021-2026.

Sebelum ditandatangani konsep keputusan DPRD tersebut  dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sintang, Marchues Afen. Berkas konsep keputusan tersebut ditandatangani setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Sintang.

“Jadi rekan-rekan DPRD sudah menyepakati konsep keputusan terkait penetapan penetapan calon wakil bupati Sintang dan penetapan jumlah pemilih dalam pemilihan calon wakil bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026,” jelasnya.

Ronny mengatakan ada dua kandidat calon wakil bupati pengganti yang sudah ditetapkan, yakni Melkianus dan Hardoyo. “semua administrasi kedua calon sudah lengkap dan mereka telah ditetapkan,” imbuhnya.

Kemudian lanjut Ronny terkait jumlah pemilih, bahwa anggota DPRD Sintang berjumlah 40 orang. Namun karena ada satu orang anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati pengganti maka jumlah pemilih sahnya hanya 39 pemilih.

“Sesuai konsep keputusan yang telah disepakati hanya 39 anggota DPRD Sintang yang berhak memilih salah satu calon wakil bupati yang telah ditetapkan,” terangnya.

“Tadi kita sudah mendengarkan penyampaian visi dan misi Bupati oleh calon wakil bupati dan ada pertanyaan dari 8 fraksi di DPRD Sintang kepada kedua colon wakil bupati.  Pertanyaan itu sudah dijawab dengan baik oleh kedua calon wakil bupati,” tambah Ronny.

Ia mengatakan bahwa mekanisme pemilihan calon wakil bupati pengganti sudah dijadwalkan pada hari Jumat 5 Agustus 2022 mendatang.   Hal ini harus sesuai dengan tata tertib yang sudah disahkan menjadi peraturan DPRD.

“Jadi karena pemilihannya pada hari Jumat, kita laksanakan rapat paripurnanya pada pukul 08.00 pagi. Jadi jam 8 pagi sudah dibuka, kemudian proses pemilihan. Paripurna akan kita tutup sebelum waktu salat Jumat,” terangnya.

Perolehan suara baru akan dihitung setelah salat Jumat. Kemudian sesuai jadwal yang sudah disepakati kata Ronny sore harinya pada pukul 15:00 Wiba akan digelar rapat paripurna penetapan pemenang wakil bupati Sintang periode 2021-2026.

“Konsepnya sama seperti pemilu pada umumnya. Calon yang mengantongi perolehan suara terbanyak lah yang dinyatakan sebagai pemenang,” kata Ronny.

Kemudian lanjut dia, pada saat Paripurna penetapan pemenang akan langsung dibuat berita acara untuk proses lebih lanjut. “Jadi pada hari itu juga ketika memang tidak ada gugatan akan langsung diantarkan ke Mendagri melalui pemerintah provinsi,” terangnya. (nko)

Related Posts

Tinggalkan Balasan