Dewan Sintang Minta BPD dan Kades Selaras

 Parlemen, Sintang

SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengatakan hubungan BPD dengan kepala desa selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami juga berharap kinerja BPD sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa, karena tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan,”katanya.

BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan kepala desa, dengan cara membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus meningkatkan sinergi dengan tetap membangun koordinasi dan kolaborasi dengan penyelenggara pemerintah desa dan seluruh komponen masyarakat.

“BPD juga harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa sesuai Pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” kata Markus Jembari belum lama ini.

Dikatakannya, BPD harus selalu bersinergi bekerjasama membantu kepala desa dalam penata kelola pedesaan, baik itu dalam pengelola administrasi maupun kelola keuangan APBDes yang telah diserap. Demi mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

“Pembangunan di pedesaan tentunya menjadikan atensi khusus di dalam pemerintahan, karena pembangunan dimulai dari pedesaan. Untuk itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD saya minta bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa. Terutama dalam pembuatan peraturan desa haruslah berdasarkan kebutuhan yang ada. Dalam mengelola keuangan APBDes, 30 persennya non fisik seperti kegiatan honor, gaji upah dan 70 persen fisik seperti pembangunan untuk desa,” kata dia.

Ia mengingatkan agar perangkat desa dapat melaksanakan tata kelola administrasi yang cepat, tepat dan akurat. Sesuai dengan pengeluaran keuangan yang telah ditetapkan, agar tidak ada terjadi kerugian keuangan negara.

Untuk itu, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ditingkatan desa, kepala desa dan BPD harus harmonis. Dalam penggunaan APBDes, harus menyusun rencana program kerja desa berdasarkan pola kinerja yang terencana.

“Pengendalian tahap perencanaan APBDes, harus mempelajari program kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, secara terinci menganalisis kegiatan. Harga barang yang ingin dibelanjakan, harus disesuaikan dengan harga setempat, lakukanlah survei ke beberapa toko, tidak hanya 1 toko, sehingga perencanaan akan terukur,” sarannya.

Dikatakan dia, keharmonisan bisa terjadi antar kades dan BPD, dengan cara menghindari arogansi dan bangunlah sinergi, hindari salah persepsi, perkuat koordinasi dan komunikasi, serta bangun kualitas sumber daya manusia antara pemerintahan desa dan BPD.

Related Posts

Tinggalkan Balasan