Senen Beberkan Penyebab Kekurangan Guru di Sintang

 Parlemen, Sintang

Wakil ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono

 

SINTANG, ZKR-  Dari tahun ke tahun, persoalan kekurangan tenaga guru masih menjadi momok bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sintang. Bagaimana tidak, saat ini saja Kabupaten Sintang kekurangan ratusan guru dikarenakan hampir ratusan guru pensiun setiap tahunnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang Senen Maryono mengatakan, salah satu sebab Kabupaten Sintang mengalami kekurangan guru adalah banyaknya tenaga pendidik yang purna tugas atau pensiun.

Banyaknya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan masuk usia pensiun hingga akhir tahun 2022 ini, menyebabkan sekolah-sekolah kekurangan guru yang PNS. Baik itu PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Di Kabupaten Sintang banyak sekali guru yang pensiun. Contohnya guru angkatan terdahulu yang diangkat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1970-an. Sementara pengangkatan guru minim,” ungkap Senen Maryono di Kantor DPRD Sintang, Selasa 2 Juni 2022.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sintang ini mengatakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengatasi kekurangan guru adalah dengan mengusulkan pengangkatan baru setiap tahun.

“Jadi pengangkatan guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenaga guru termasuk juga di Kabupaten Sintang. Formasinya harus prioritas. Kenapa? Karena guru memegang kendali bagaimana mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Senen.

Wakil rakyat dari dapil Sintang Kota ini juga berharap, kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah paling lambat tahun 2023 tidak menyasar pada guru honorer. Mengingat Sintang kekurangan guru. Jadi keberadaan guru honorer masih dibutuhkan.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman pemerintah. penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

“Andaikata ada pemberhentian tenaga honorer, kita sih berharap tidak lah. Kalau tidak mengangkat tambahan guru honorer masih memungkinkan. Namun jika memberhentikan guru yang berstatus honorer, kasihan juga,” ucap Senen.

Related Posts

Tinggalkan Balasan