
Anggota DPRD Sintang, Toni
SINTANG, ZKR- Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Golkar, Toni telah melaksanakan kegiatan reses di 5 desa di daerah pemilihannya yakni Desa Mandiri Jaya Kecamatan Kelam Permai, Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai, Desa Kelam Sejahtera Kecamatan Kelam Permai, Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai dan Desa Ensaid Panjang Kecamatan Kelam Permai.
Masyarakat Desa Mandiri Jaya menyampaikan usulan dibidang pertanian dan kesehatan diantaranya pengadaan bibit sawit untuk kelompok tani dan pengadaan bibit unggul untuk kelompok tani.
Masyarakat Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai mengusulkan di bidang pertanian dan kesehatan diantaranya pengadaan bibit sawit untuk kelompok tani, pengadaan bibit karet untuk kelompok tani dan penyediaan mobil ambulans desa.
Masyarakat Desa Kelam Sejahtera Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang pertanian dan kesehatan diantaranya jalan usaha tani, pengadaan bibit sawit untuk kelompok tani desa Kelam Sejahtera.
Masyarakat Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang pertanian dan perkebunan yakni pengadaan bibit sawit untuk kelolpok tani desa Merpak.
Masyarakat Desa Ensaid Panjang Kecamatan Kelam Permai mengusulkan dibidang pertanian dan perkebunan diantaranya pengadaan bibit sawit untuk kelompok tani
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.