Disdikbud Imbau Kepala Sekolah Proaktif Laporkan Guru yang Mangkir Mengajar

 Sintang

SINTANG ZKR. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus, mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya untuk lebih proaktif dalam melaporkan guru yang sering tidak hadir mengajar. Imbauan ini disampaikan terkait dengan terbatasnya jumlah pengawas sekolah di Kabupaten Sintang, yang membuat pengawasan terhadap absensi guru menjadi sulit dilakukan.

Yustinus menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban untuk melaporkan guru yang mangkir, terutama jika absensinya telah mencapai batas yang melanggar peraturan. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seorang guru yang tidak hadir mengajar selama 28 hari dalam setahun wajib dilaporkan,” ujar Yustinus, Sabtu (26/10/2024).

Dia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap guru yang sering bolos mengajar. Oleh karena itu, kepala sekolah diminta untuk segera melaporkan guru-guru yang sering mangkir ke Disdikbud Kabupaten Sintang. “Kami menghimbau kepada kepala sekolah untuk segera melaporkan jika ada guru yang sering mangkir mengajar. Sesuai dengan aturan, jika seorang guru tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, itu harus dilaporkan,” tegasnya.

Yustinus juga mengingatkan agar laporan tersebut tidak ditunda terlalu lama, terutama jika seorang guru telah tidak hadir mengajar selama satu hingga dua tahun. “Jangan sampai sudah dua tahun tidak mengajar baru dilaporkan ke kami. Itu yang terkadang membuat kami kesulitan. Kami ingatkan kepada kepala sekolah agar proaktif melaporkan segera setelah menemukan kasus seperti ini,” tambahnya.

Yustinus mengakui bahwa tantangan utama dalam mengawasi kinerja guru di Kabupaten Sintang adalah jumlah pengawas sekolah yang terbatas. Dengan adanya 456 sekolah dasar (SD) dan sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sintang, pengawasan terhadap absensi guru menjadi sangat sulit dilakukan. “Sekolah di Sintang ini banyak sekali, untuk SD saja ada 456 sekolah. Belum lagi jumlah SMP yang juga cukup banyak. Sementara itu, jumlah pengawas kita sangat terbatas. Dengan keterbatasan ini, kami sangat mengandalkan kepala sekolah untuk melaporkan jika ada guru yang sering mangkir,” ungkap Yustinus.

Selain itu, Yustinus juga menyinggung kasus pemecatan seorang guru di SD Negeri 4 Sintang, yang dipecat karena tidak mengajar selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua tenaga pendidik agar lebih serius dalam menjalankan tugasnya. “Satu oknum guru di Kabupaten Sintang sudah dipecat karena tidak mengajar selama dua tahun. Ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi para tenaga pendidik lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” jelas Yustinus.

Dengan langkah ini, Disdikbud Sintang berharap dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para guru dalam menjalankan tugasnya, serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Sintang.

Related Posts

Tinggalkan Balasan