SINTANG ZKR. Engelbertus Roni Pasla, Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan perlindungan informasi vital. Dasar hukum tersebut meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Struktur Informasi Vital, serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
“Pembentukan TTIS ini sangat penting sebagai upaya menjaga keamanan data dan sistem pemerintahan. Dasar hukum yang mendasari pembentukan tim ini adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mengatur tentang implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, Perpres 82 Tahun 2022 juga mengatur perlindungan terhadap struktur informasi vital, yang harus dijaga dari ancaman serangan siber,” terang Engelbertus Roni Pasla.
TTIS, lanjut Engelbertus, merupakan tim yang terdiri dari sejumlah orang yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menangani insiden siber di tingkat organisasi atau institusi. Tim ini memiliki tugas yang sangat penting, yaitu menerima, meninjau, dan merespons laporan serta aktivitas yang terkait dengan insiden keamanan siber. TTIS juga akan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam penanganan insiden, serta memberikan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
“TTIS adalah sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan penanganan insiden siber dalam lingkup organisasi atau institusi. Mereka akan menerima laporan terkait insiden keamanan siber, meninjau situasi, dan memberikan respons yang tepat. Selain itu, tim ini juga akan memberikan peringatan dini terkait potensi ancaman siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, dan mencatat laporan serta rekomendasi langkah penanganan awal untuk pihak yang terdampak,” tambah Engelbertus.
Lebih lanjut, Engelbertus menjelaskan bahwa TTIS juga berperan dalam pemilahan insiden siber berdasarkan kriteria tertentu dan memastikan koordinasi penanganan insiden berjalan dengan baik. Tim ini diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mengatasi ancaman dan serangan siber yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Salah satu tugas utama TTIS adalah menyusun dan merumuskan langkah-langkah penanganan insiden siber yang tepat, sesuai dengan kriteria yang berlaku. Tim ini juga akan bertugas melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan insiden berjalan dengan efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam upaya mempercepat pembentukan TTIS, Engelbertus juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang terkait pembentukan tim ini sudah diajukan ke Bagian Hukum Kabupaten Sintang untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, persiapan sumber daya manusia (SDM) juga telah dilakukan dengan baik. Engelbertus menambahkan bahwa Kominfo Sintang sudah menyiapkan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang ini.
“SK Bupati Sintang mengenai pembentukan TTIS sudah kami ajukan ke Bagian Hukum. Untuk sumber daya manusia, kami juga sudah siap. Bahkan, pada sebuah kegiatan di Pontianak yang bertema National Cyber Security, yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia, tim SDM Kominfo Sintang berhasil meraih peringkat ke-27 dalam kompetisi penanganan ransomware. Dari 50 peserta, kami dapat menunjukkan kemampuan yang cukup baik dalam menangani ancaman siber,” jelas Engelbertus.
Dengan persiapan yang matang, baik dari segi regulasi, struktur organisasi, maupun SDM, Engelbertus berharap TTIS Kabupaten Sintang dapat segera beroperasi dan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan siber di daerah. Pembentukan tim ini tidak hanya akan mendukung perlindungan data dan informasi vital, tetapi juga akan memperkuat kapasitas Pemkab Sintang dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks.
Melalui pembentukan TTIS, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap infrastruktur digital dan data pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan terpercaya.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang